Gara-gara Paspor Usang, Pemohon Paspor di Imigrasi Batam Mengaku Kena Pungli Petugas Rp 850 Ribu

Gara-gara Paspor Usang, Pemohon Paspor di Imigrasi Batam Mengaku Kena Pungli Petugas Rp 850 Ribu

Kantor Pelayanan Imigrasi Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang warga Batam, Rahiemsyah, mengaku kena pungutan liar di Kantor Imigrasi Batam pada 23 Februari 2024 lalu. Nilainya mencapai Rp 850 ribu, tidak itu saja, uang pendaftarannya di m-paspor senilai Rp 350 ribu juga dinyatakan hangus. 

Rahiem mengungkapkan keluhannya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Imigrasi Batam Center. Kejadian ini bermula ketika ayah Rahiemsyah, yang namanya tidak disebutkan, melakukan pengajuan pembuatan paspor baru melalui aplikasi m-paspor pada tanggal 16 Januari 2024 dengan biaya sebesar Rp 350.000.

Pada tanggal 23 Februari 2024, ayah Rahiemsyah datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses scan wajah dan prosedur lainnya. Namun, setelah proses tersebut, petugas di kantor imigrasi menyatakan bahwa pengajuan yang dilakukan seharusnya untuk perpanjangan paspor, bukan pembuatan paspor baru.

Akibat kesalahan pengajuan tersebut, ayah Rahiemsyah diarahkan ke ruang BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Di ruang BAP dia diberitahu bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening m-paspor akan hangus karena pengajuan yang salah," ujar Rahiemsyah kepada Batamnews.co.id, Senin 26 Februari 2024.

Situasi semakin rumit ketika paspor lama ayah Rahiemsyah, yang seharusnya digunakan untuk proses perpanjangan, dianggap sudah usang dan tidak memenuhi syarat.

Akhirnya, dia diminta membayar sejumlah Rp 850.000 agar paspor baru dapat dikeluarkan. Kejadian ini terjadi di lokasi Kantor Imigrasi Batam yang berada di Jalan Engku Putri No.3, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Katanya paspornya sudah usang, jadi ayah saya dimintai lagi uang Rp 850 ribu," ujar Rahiemnsyah. Rahiemsyah berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan pungli ini agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Samuel Toba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar di kantornya tersebut. Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menyatakan masih mengecek informasi tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews