Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan UMP Kepulauan Riau 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3.623.624
SK Gubernur tentang penetapan Upah minimum provinsi Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, Batamnews – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025 sebesar Rp3.623.624, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Keputusan mengenai besaran UMP ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak, dan menjadi langkah positif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Buruh Batam Kritik Proses Penetapan UMK 2025, Tuntut Kenaikan 37% untuk Keadilan Pekerja
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama memperjuangkan kemajuan ekonomi Kepri.
"Saya berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak. Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan menjadi kontribusi untuk kemajuan perekonomian kita," ujar Gubernur Ansar dalam acara yang berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu malam (11/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simaarmata, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Kepri 2025 sebesar 6,5 persen telah melalui kajian pemerintah pusat, dan merupakan langkah dalam menjalankan arahan dari pemerintah pusat.
"Angka kenaikan 6,5 persen ini tentunya sudah melalui kajian dari pemerintah pusat," ujar Mangara.
Baca juga: Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2025 Rp 3,95 Juta dan UMSK Sektor Granit Rp 3,96 Juta
Sementara itu, Mangara juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepri masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota.
Batas waktu pengajuan UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, dan rencananya pembahasan bersama akan dilaksanakan pada hari yang sama.
Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri direncanakan akan ditandatangani oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024.

Komentar Via Facebook :