Kejati Kepri Ungkap 10 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto.
Tanjungpinang, Batamnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menggelar konferensi pers yang memaparkan capaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga 9 Desember 2024.
Dalam periode tersebut, Kejati Kepri telah menangani sebanyak 10 perkara besar yang menjadi perhatian publik. Berikut ringkasan beberapa kasus utama yang berhasil diungkap, diantaranya.
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau 2022 Proyek pembangunan studio ini menggunakan anggaran APBN 2022 sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar akibat penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan.
Baca juga: Kejati Kepri Gelar Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Tiga Tersangka Tipikor Ditahan
Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Gema Samudera Sarana (2021). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD318.749,52. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Allan Roy Gemma, yang saat ini dalam proses pemberkasan.
Kasus Serupa oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021). Kerugian negara yang diakibatkan juga mencapai Rp9,63 miliar dan USD318.749,52. Tersangka atas nama Syahrul telah ditetapkan, dengan kasus dalam tahap pemberkasan.
Dugaan Korupsi oleh PT. Segara Catur Perkasa (2021). Kasus ini memiliki pola serupa, dengan kerugian negara yang sama seperti kasus sebelumnya. Tersangka Syahrul juga terlibat dalam perkara ini.
Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjung Balai Karimun (2016–2019)
Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Penyimpangan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (2012–2021).
Dengan tersangka Alwi M. Kubat, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada Oktober 2024.
Baca juga: Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta
Kasus Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang (2021), Proyek ini dikerjakan oleh PT. Belimbing Sriwijaya, yang terbukti menyimpang hingga menyebabkan kerugian negara. Tersangka Pesrizal, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Mei 2024.
Kajati Kepri menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami bertekad untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan,” ujar Teguh Subroto.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungannya.
Komentar Via Facebook :