Kejati Kepri Gelar Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Tiga Tersangka Tipikor Ditahan
Para tersangka kasus korupsi TVRI di Kejati Kepri.
Tanjungpinang, Batamnews – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, mengadakan konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Dalam konferensi tersebut, Kajati Kepri menyampaikan sejumlah informasi penting, termasuk penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO, S.Sos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut, dan AT, S.E., pihak swasta yang terlibat menggunakan nama PT. Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Baca juga: Modus Korupsi DLH Karimun: Jaksa Temukan Penggelembungan Uang Dilakukan Kadis dan Mantan Kadis
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pembayaran pekerjaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00 (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Kajati Kepri Teguh Subroto menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH
Subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konferensi pers ini sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri selama tahun 2024, yang mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Komentar Via Facebook :