Buruh Batam Kritik Proses Penetapan UMK 2025, Tuntut Kenaikan 37% untuk Keadilan Pekerja
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Batam, Batamnews - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mengkritisi proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 yang dinilai tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan seluruh komponen penting.
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, menyoroti beberapa kelemahan dalam proses penetapan UMK, terutama terkait perhitungan yang tidak memperhatikan komponen-komponen krusial sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yafet, perhitungan UMK seharusnya mempertimbangkan Pertumbuhan ekonomi, Tingkat inflasi, Faktor alfa, Prinsip proporsionalitas yang menguntungkan pekerja dan pengusaha, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 64 item.
Baca juga: Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2025 Rp 3,95 Juta dan UMSK Sektor Granit Rp 3,96 Juta
"Pertanyaannya, apakah hal-hal ini benar-benar dihitung oleh Dewan Pengupahan?" ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 11 Desember 2024.
Yafet mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan mereka, kenaikan ideal UMK Batam seharusnya mencapai 37 persen. Hal ini berarti kenaikan sebesar Rp 1,7 juta, sehingga UMK Batam menjadi sekitar Rp 6,4 juta.
Sementara itu, berbagai pihak mengajukan usulan yang berbeda:
- FSPMI: Kenaikan 37,29% menjadi Rp 6.432.461
- LEM SPSI: Kenaikan 6,5% menjadi Rp 5.103.987
- Unsur Pengusaha: Kenaikan maksimal 6,5% menjadi Rp 4.989.578,25
- Unsur Pemerintah: Kenaikan 6,5% menjadi Rp 4.989.600
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa semua usulan telah dicatat dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan dan akan disampaikan ke wali kota serta gubernur.
"Kita akomodir semua usulan, baik dari pengusaha maupun buruh," kata Rudi.
Baca juga: Pemerintah Bintan Sediakan WiFi di 300 Rumah Ibadat, Perluas Akses Internet Hingga Pelosok
Ia menjelaskan bahwa perbedaan usulan adalah hal yang wajar. Rudi juga menyinggung bahwa putusan Mahkamah Konstitusi baru terbit Oktober 2024, sementara penetapan UMK tahun sebelumnya sudah pada November 2024.
Yafet menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan tentang keadilan bagi pekerja yang hidup di kota dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
"Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang keadilan bagi pekerja yang hidup di kota dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :