Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2025 Rp 3,95 Juta dan UMSK Sektor Granit Rp 3,96 Juta

Dewan Pengupahan Karimun Tetapkan UMK 2025 Rp 3,95 Juta dan UMSK Sektor Granit Rp 3,96 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun resmi menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun resmi menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, serta dihadiri oleh unsur serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.

Dari hasil rapat tersebut, UMK Karimun tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.956.475, sementara UMSK khusus sektor granit disepakati di angka Rp 3.960.000.

“Alhamdulillah, keputusan ini telah disepakati oleh ketiga unsur, yakni serikat pekerja buruh, pengusaha, dan pemerintah. Meskipun ada perdebatan panjang, keputusan tetap diambil melalui musyawarah mufakat,” ujar Ruffindy, Kamis, 12 Desember 2024.

Ruffindy menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2025 menggunakan regulasi formula dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Formula ini mencakup kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Baca juga: Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta

“UMK 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat dalam pembahasan UMK di antara unsur serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Namun, pembahasan UMSK sempat memanas akibat perbedaan usulan angka.

Dalam pembahasan UMSK sektor granit, serikat pekerja buruh mengusulkan angka Rp 4.000.000, sementara pengusaha menawarkan Rp 3.960.000. Setelah melalui perdebatan panjang, keputusan diambil melalui voting.

“Melalui voting, sebanyak 13 suara mendukung angka Rp 3.960.000, sedangkan 7 suara lainnya mengusulkan Rp 4.000.000. Dengan demikian, UMSK disepakati di angka Rp 3.960.000,” kata Ruffindy.

Ketua Apindo Karimun, Freddy Lantang, menyatakan menerima hasil voting dan keputusan rapat Dewan Pengupahan.

Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH

“Pada dasarnya, kami telah mengikuti apa yang ditetapkan bersama. Kami berharap keputusan ini memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Namun, serikat pekerja dari FSMPI mengungkapkan harapan agar UMSK mempertimbangkan faktor risiko kerja. Muhammad Fajar dari FSMPI menyebut selisih yang kecil antara UMK dan UMSK menjadi perhatian.

“Hanya selisih Rp 3.000 dari UMK, sementara risiko kerja sektor granit sangat besar. Meski begitu, karena sudah disepakati melalui voting, kami menerima hasil ini,” ujarnya.

Hasil rapat Dewan Pengupahan akan segera diserahkan kepada Bupati Karimun untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau selambat-lambatnya pada 13 Desember 2024.

Dengan penetapan ini, diharapkan keadilan dalam upah pekerja dapat tercapai, sekaligus menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Karimun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :