Kejati Kepri Keluarkan DPO Terhadap Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

Kejati Kepri Keluarkan DPO Terhadap Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Denny Anteng Prakoso, mengumumkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan. 

Tersangka tersebut adalah D, yang menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) pada proyek pembangunan tahun anggaran 2018 senilai Rp16,9 Milyar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa surat DPO tersebut telah dikeluarkan beberapa bulan yang lalu. Saat ini, Kejati Kepri bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan tersangka D. 

Baca juga : Remisi Hari Kemerdekaan 2023: 421 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Diusulkan, 3 Orang Langsung Bebas!

Penyelidikan terhadap keberadaan DPO masih berlangsung dan pihak kejaksaan akan segera memberitahukan publik apabila tersangka D berhasil ditemukan.

Sebelumnya, Kejati Kepri juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Dua tersangka tersebut adalah Mantan Sekretaris Dinas Perkim dan rekannya, D, yang saat ini menjadi buron dan menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang.

Baca juga : Kompetisi Gerak Jalan Kota Tanjungpinang: Kecepatan, Kerapian, dan Semangat Jadi Kunci Kemenangan!

Kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Kepri, dan mereka berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak korupsi akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kejati Kepri berharap bahwa dengan pengumuman DPO ini, masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang relevan untuk membantu penangkapan tersangka D.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews