Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta

Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun resmi ditahan.

Nurjali

Karimun, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. 

Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit kerugian negara oleh penyidik kejaksaan dan Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah Sugianto (S), mantan Kepala DLH tahun 2021, dan RA, Kepala DLH periode selanjutnya. 

“Kita telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara S, Kadis DLH tahun 2021, dan saudari RA yang juga merupakan Kadis DLH," ujar Priyambudi dalam konferensi pers, Senin, 9 Desember 2024.

Baca juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di DLH

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan anggaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023. 

Modus operandi yang ditemukan adalah penggelembungan volume dalam pembelanjaan BBM dan pemeliharaan peralatan mesin.

"Dalam kasus ini, ditemukan adanya penggelembungan volume untuk belanja BBM maupun pemeliharaan alat," jelas Priyambudi.

Setelah memeriksa 75 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 769 juta. 

“Akhirnya, dengan semua alat bukti itu, cukup untuk menetapkan tersangka. Total kerugian negara kurang lebih Rp 769 juta,” ungkap Priyambudi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sugianto dan RA akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. 

Baca juga: Penyuluhan Hukum Kejari Batam: Cegah Korupsi Dana BOS dan Tingkatkan Transparansi Pendidikan

"Untuk penahanan, akan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Priyambudi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran penting bagi operasional Dinas Lingkungan Hidup. 

Kejari Karimun memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :