Anak Buah Gubernur Kepri Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Anak Buah Gubernur Kepri Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, Batamnews - Sejumlah aktivis pemuda, LSM, dan himpunan mahasiswa telah secara resmi melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepularauan Riau, atas dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam sebuah kolaborasi antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri dan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, para aktivis pemuda menyampaikan laporan tersebut di Kejati, dilengkapi dengan bukti-bukti berupa data yang mendukung.

Heri Purba, Ketua DPD GMNI Kepri, menyatakan bahwa tujuan dari pelaporan ini adalah untuk menarik perhatian Gubernur Kepri dan Komisi III DPRD untuk mengevaluasi kinerja DPKP. 

Dia menekankan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan revitalisasi perumahan suku laut, serta dugaan nepotisme dalam pengelolaan anggaran dan paket kegiatan yang dipegang oleh satu pejabat.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOP PKBM Bakti Negeri Kundur 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Heri menyoroti bahwa pejabat yang bertanggung jawab harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, termasuk memiliki integritas, menandatangani Pakta Integritas, dan memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai. 

Namun, dugaan korupsi dan nepotisme yang dilaporkan menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Di sisi lain, Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menambahkan bahwa laporan tersebut juga mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri tentang Rumah Layak Sehat Sederhana. 

Adiya meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Baca juga: Mantan Pacar Kirim Video Intim ke Ayah Seorang Mahasiswi, Gara-gara Tak Terima Diputusin

Denny Ateng Prakoso, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, telah menyatakan bahwa pengaduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti. 

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut, serta akan memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai tindak lanjut yang akan diambil.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan korupsi dan nepotisme dalam DPKP Kepri ini dapat diharapkan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews