Gugatan PMH Wartawan Radar Kepri Mulai Disidang, M. Nizar dan Istrinya Mangkir

Gugatan PMH Wartawan Radar Kepri Mulai Disidang, M. Nizar dan Istrinya Mangkir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat memulai sidang perkara gugatan Aliassar.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Aliasar, seorang wartawan Radar Kepri Biro Lingga, melalui kuasa hukumnya Suherman, SH, terhadap Sekretaris DPRD Lingga, Safaruddin; Bupati Lingga, Muhammad Nizar; dan Maratusholiha, istri Bupati Lingga, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 19 November 2024.

Sidang perdana yang dipimpin hakim Siti Hajar Siregar, SH, memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga Selasa, 3 Desember 2024.

Penundaan tersebut disebabkan ketidakhadiran Muhammad Nizar dan Maratusholiha sebagai turut tergugat, tanpa memberikan penjelasan maupun pemberitahuan resmi kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.  

Sementara itu, Safaruddin yang menjadi tergugat utama hanya diwakili kuasa hukumnya, Angga P. Siagian, SH, dalam persidangan tersebut. 

Baca juga: Kajati Kepri Kunjungi Kabupaten Lingga, BPI KPNPA RI Harap Penanganan Kasus Korupsi Mandek Segera Tuntas

Kuasa hukum Aliasar, Suherman, menyayangkan ketidakhadiran Muhammad Nizar dan istrinya pada sidang perdana ini. Ia menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya mereka memberikan contoh dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.  

"Seharusnya Bupati Lingga dan istrinya, yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, memberikan teladan kepada masyarakat dengan menghormati panggilan sidang. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan resmi mencerminkan pelanggaran etika sebagai pejabat publik," tegas Suherman.  

Menurut Suherman, tindakan mangkir dari persidangan sama halnya menunda keadilan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.  

Sebelumnya, Aliasar telah melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Safaruddin ke Polda Kepri. Tidak hanya itu, Aliasar juga mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 5 November 2024. 

Gugatan PMH tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2024/PN Tpg, yang resmi diajukan pada 5 November 2024. Aliasar mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial akibat dugaan pengancaman tersebut.  

Baca juga: Jadi Korban Pengancaman Sekretaris DPRD Lingga, Aliasar Penuhi Panggilan Polda

Suherman menjelaskan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Safaruddin, tetapi juga melibatkan Muhammad Nizar dan Maratusholiha sebagai turut tergugat.  

“Kami telah menghitung total kerugian material dan immaterial akibat tindakan tersebut. Semua rinciannya akan kami ungkapkan dalam persidangan,” ujar Suherman.  

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para tergugat adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Persidangan lanjutan diharapkan dapat membawa kejelasan atas kasus ini.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :