Sidang KDRT Daniel Marshall di PN Batam Ditunda, Terdakwa Belum Punya Pengacara
Terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Purba digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Purba digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Namun, pembacaan dakwaan terpaksa ditunda hingga minggu depan karena terdakwa belum memiliki penasehat hukum.
Persidangan ini di pimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe di Pengadilan Negeri Batam. Saat ditanya mengenai kesiapan untuk pembacaan dakwaan, terdakwa Daniel menyatakan baru menerima surat panggilan sidang pada malam sebelumnya.
"Saya baru terima surat tadi malam jam 7. Sampai saat ini juga saya belum terima berkasnya," ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu guna memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mencari pendampingan hukum.
"Kita kasih waktu satu minggu untuk menghubungi PH. Jadi sidang berikutnya sudah didampingi PH," jelas Ketua Majelis Hakim.
Setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan hingga 12 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Shelvia, mantan istri Daniel, ke Polda Kepulauan Riau pada 14 September 2022 lalu. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe.
Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Daniel Marshall Purba telah divonis 6 bulan tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada 7 Desember 2023 lalu atas kasus pemberian keterangan palsu.
Baca juga: Mantan Karyawan THM di Batam Diduga Dipecat Sepihak Usai Menagih Gaji, Kini Terjerat Pinjol
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang lanjutan kasus KDRT ini akan kembali digelar pada 12 Agustus 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Sementara itu, terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Purba tetap ditahan hingga persidangan berikutnya.

Komentar Via Facebook :