Majelis Hakim Tolak Eksepsi Direktur PT Musim Mas dalam Kasus Limbah B3 di Batam
Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar saat menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Batam, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi atau nota pembelaan dari Direktur Utama PT Musim Mas, Gunawan Siregar, dalam sidang putusan sela atas kasus dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, Batam, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-051/Eku.2/Batam/03/2024, tertanggal 26 Maret 2024, atas nama terdakwa PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa SBOTOP Kecewa Terhadap Putusan Hakim PN Batam
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 226/Pid.Sus/2024/PN Btm atas nama terdakwa PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Tiwik, saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga menolak poin keberatan terdakwa berdasarkan Pasal 78 Ayat (1), yang menyebutkan ancaman di atas 3 tahun dan maksimal 12 tahun, karena belum memenuhi poin kadaluarsa.
Menurut majelis hakim, poin keberatan PT Musim Mas yang diwakili oleh terdakwa Gunawan Siregar dalam perkara ini tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.
Tiwik juga menjelaskan bahwa dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan waktu dan tempat yang sesuai, yaitu di TPA Punggur, Kota Batam. JPU juga telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Hakim Vonis 7 Bulan Penjara untuk 4 Pelaku Judi Online SBOTOP
"Surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan jelas serta tidak kabur dan menyesatkan terdakwa," tegas Tiwik.
Setelah pembacaan putusan sela ini selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 3 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tiwik, didampingi oleh hakim anggota, Sapri Tarigan, dan Setyaningsih. (CR 1)
Komentar Via Facebook :