Pengakuan Tekong: Selundupkan Dua Pasangan WNA China ke Batam dengan Imbalan Rp 40 Juta
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M. saat konfrensi pers bersama WNA dan Tekong.
Bintan, Batamnews - Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) Lanal Bintan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China, seorang tekong, dan seorang pembantu tekong dalam upaya penyelundupan ke Batam secara ilegal, pada Senin, 29 Oktober 2024.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi yang diterima Lanal Bintan tentang adanya pekerja migran yang akan masuk ke Batam secara ilegal.
Setelah menerima informasi tersebut, Lanal Bintan segera melakukan penelusuran dan penyekatan di jalur perairan.
Baca juga: Dua Penyamun Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop di Dompak, Salah Satunya Residivis
Petugas menemukan sebuah boat pancung berkecepatan tinggi yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pengejaran.
"Petugas terpaksa melepaskan tiga kali tembakan peringatan, hingga tekong akhirnya menghentikan boat," kata Kolonel Eko Agus.
Saat pemeriksaan, ditemukan empat orang di atas boat tersebut, yaitu seorang tekong, seorang pembantu tekong, dan dua WNA asal China yang diduga hendak diselundupkan ke Batam.
Menurut pengakuan tekong berinisial N, mereka menerima order untuk menjemput dua WNA tersebut dari Perairan Rengit, Malaysia, dengan tujuan Batam.
Dalam rencana ini, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 20 juta per orang, atau total Rp 40 juta, dan telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta dari seseorang berinisial H.
Baca juga: Heboh! Rekaman Bagi-bagi Uang APBD Lingga Bocor, Oknum Pejabat dan APH Diduga Terlibat
Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Markas Lanal Bintan di Tanjunguban untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Imigrasi Kelas II Tanjunguban.
Turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, Mayor Laut (P) Eko Adi Susanto, Pasops Lanal Bintan; Zulfikri, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban; Iptu Yovi Akbar, Kanit I Reskrim Polres Bintan; serta unsur terkait lainnya.
Komentar Via Facebook :