Dua Penyamun Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop di Dompak, Salah Satunya Residivis

Dua Penyamun Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop di Dompak, Salah Satunya Residivis

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Dua orang pria asal Kota Tanjungpinang, Agus Samsudin (41) dan Brayen Leonardo (41), ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pencurian di kawasan Dompak. 

Keduanya kini harus menghadapi proses hukum di Polsek Bukit Bestari, tempat kasus ini diproses lebih lanjut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, Agus Samsudin diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit laptop di Dompak. Sementara, Brayen Leonardo diketahui membantu Agus dengan menggadaikan barang curian tersebut. 

“Ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Barat, setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga beraksi di Bukit Bestari. Sehingga dilimpahkan ke sini,” ungkap Iptu Pepen Okta Vendry.

Baca juga: Pelaku Penusukan Siswa SMAN 20 Batam Ditangkap, Diduga Dipicu Emosi karena Manuver "Zig Zag"

Pencurian ini sendiri terjadi pada 11 Oktober 2024. Agus diduga telah merencanakan aksinya dengan memilih rumah sasaran yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan aksinya. 

Brayen kemudian terlibat dengan cara mengamankan dan memasang ulang perangkat pada laptop tersebut, meskipun ia sadar barang tersebut hasil curian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laptop tersebut digadaikan senilai Rp2,5 juta di salah satu Pegadaian di Tanjungpinang. Brayen menerima bagian sebesar Rp400 ribu dari Agus sebagai upah atas keterlibatannya. 

“Brayen juga tahu itu barang panas (hasil curian). Dia dapat Rp400 ribu dari Agus. Uang yang mereka dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Pepen.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam, Sita Alat Berat dan Barang Bukti

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Agus adalah seorang residivis yang telah tiga kali keluar-masuk penjara. 

Atas tindakannya, Agus dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, Brayen dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat, yang dapat membuatnya dihukum penjara maksimal empat tahun. 

Kedua tersangka kini ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :