Imigrasi Batam Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Pemegang PR Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun
Imigrasi Batam Terapkan Bebas Visa Kunjungan ke Kepri Bagi WNA Pemegang Permanent Residence Singapura. (Istimewa)
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kini memberlakukan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun.
Kebijakan ini berlaku sejak 8 Oktober 2024, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang memungkinkan wisatawan asing tinggal di wilayah tersebut selama maksimal empat hari.
Baca juga: KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam Sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional
Tujuan kebijakan ini adalah untuk menarik wisatawan Singapura menikmati destinasi wisata di Kepulauan Riau, yang memiliki potensi besar sebagai primadona pariwisata Indonesia, dengan berbagai Kawasan Ekonomi Khusus seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa kebijakan ini memudahkan pemegang PR Singapura untuk menikmati liburan akhir pekan di Batam, Bintan, dan Karimun.
Mereka dapat masuk melalui beberapa pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, hingga Tanjung Balai Karimun.
Namun, pemeriksaan keimigrasian akan dilakukan lebih ketat, termasuk pemberian izin tinggal kunjungan yang berlaku selama empat hari tanpa opsi perpanjangan.
Pemegang BVK harus memenuhi syarat, seperti memiliki NRIC berwarna biru dan tidak berasal dari negara dengan kebijakan calling visa, seperti Afghanistan, Israel, dan Korea Utara. Jika tidak memenuhi kriteria atau melebihi masa tinggal, akan dikenakan biaya tambahan.

Komentar Via Facebook :