Kantor Imigrasi Karimun Sosialisasikan Bridging Visa untuk WNA, Tingkatkan Pemahaman Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Karimun Sosialisasikan Bridging Visa untuk WNA, Tingkatkan Pemahaman Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi izin tinggal peralihan atau yang dikenal sebagai Bridging Visa bagi Warga Negara Asing (WNA), Kamis, 26 September 2024.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi izin tinggal peralihan atau yang dikenal sebagai Bridging Visa bagi Warga Negara Asing (WNA), Kamis, 26 September 2024.

Program Bridging Visa ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk memberikan izin tinggal peralihan kepada WNA yang berada di Indonesia dalam situasi tertentu. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Karimun, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, terutama WNA, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan ini. 

Baca juga: Tabung Gas Meledak di Perumahan Harapan Baru 3 Karimun, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurutnya, izin tinggal peralihan (Bridging Visa) ini dirancang untuk memudahkan WNA yang tengah menghadapi situasi tertentu, sehingga dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia dengan legalitas yang jelas.

"Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar para peserta dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari serta menghindari masalah yang mungkin timbul," jelas Zulmanur Arif.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan perusahaan yang memiliki TKA diberikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan Bridging Visa. Selain itu, mereka juga dibekali dengan informasi terkait ketentuan, contoh penggunaan, serta proses pengajuan izin tinggal peralihan. 

Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengajukan izin tinggal peralihan dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Baca juga: Aunur Rafiq Siap Kampanye Pilkada Kepri 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur, Ungkap Program Unggulan Bersama Muhammad Rudi

Sesi diskusi juga menjadi bagian dari kegiatan ini, memungkinkan para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara rinci terkait kebijakan Bridging Visa. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Karimun, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal bagi WNA yang berada di daerah tersebut.

"Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasian di Indonesia," ujar Zulmanur.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perusahaan yang mempekerjakan TKA dan WNA yang tinggal di Karimun dapat lebih memahami proses pengajuan izin tinggal peralihan, sehingga dapat menghindari potensi masalah di masa depan dan menjalankan proses administrasi secara efektif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :