BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Tangkap Tikui dan Ameng, Bandar Narkoba Jambi: Bukti Polri Tegas Berantas Narkoba

BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Tangkap Tikui dan Ameng, Bandar Narkoba Jambi: Bukti Polri Tegas Berantas Narkoba

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Nurjali

Jambi, Batamnews - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Narkoba Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap Tikui, bandar narkoba besar di Jambi. 

Tikui, yang dikenal juga dengan nama Mr. T, merupakan saudara dari Helen, bandar narkoba yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak berwenang.

Menurut Tubagus, BPI KPNPA RI telah lama menerima laporan keresahan masyarakat Jambi terkait aktivitas narkoba yang dilakukan oleh Tikui dan Helen. 

Masyarakat mengeluhkan bahwa keduanya tampak kebal hukum dan berani menantang aparat melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, Tikui bahkan mengklaim dirinya tak tersentuh hukum.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Diminta Mundur, Ketua Umum BPI KPNPA RI: Jika Gagal Tuntaskan Kasus Firli-Alex Marwata

“BPI KPNPA RI merasa bangga atas keberhasilan ini. Kami berterima kasih kepada Kabareskrim Polri yang merespons laporan kami. Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri, khususnya Direktorat Narkotika Bareskrim, berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar, Minggu, 13 Oktober 2024.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Tubagus juga mengapresiasi kinerja Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang berhasil mengungkap jaringan narkoba besar di Jambi dan menangkap para pelaku utamanya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, membenarkan penangkapan Tikui pada Kamis malam (10/10/2024) di persembunyiannya di Kota Jambi. 

Selain Tikui, polisi juga mengamankan Ameng, adik Helen, dan seorang pria berinisial M. Ketiganya merupakan bagian dari kelompok narkoba yang sebelumnya dipimpin oleh Helen.

Baca juga: Raibnya Dana Jaminan Pasca Tambang Rp168 Miliar di Bintan: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Penyelesaian

“Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah mengamankan tiga orang ini, inisial T, A, dan M. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Mulia, Jumat, 11 Oktober 2024.

Tikui sempat melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Kini, polisi juga sedang menelusuri aset-aset milik Tikui, Helen, dan Ameng. Ketiga pelaku akan segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba besar dan memastikan hukum berlaku bagi semua, tanpa kecuali.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :