Kapolda Metro Jaya Diminta Mundur, Ketua Umum BPI KPNPA RI: Jika Gagal Tuntaskan Kasus Firli-Alex Marwata

Kapolda Metro Jaya Diminta Mundur, Ketua Umum BPI KPNPA RI: Jika Gagal Tuntaskan Kasus Firli-Alex Marwata

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan dukungan sekaligus peringatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, terkait komitmennya untuk menuntaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Tubagus menegaskan bahwa penyelesaian kedua kasus ini merupakan tanggung jawab besar yang harus segera dituntaskan.

“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” ungkap Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun, Tubagus menegaskan bahwa janji Kapolda Metro Jaya ini harus benar-benar ditepati. 

Baca juga: Konspirasi Dugaan Korupsi Izin Sawit di Kejagung, dan Peran Bupati Lingga Muhammad Nizar Memfaslitasi Izin dua Perusahaan

“Ini bukan sekadar janji kosong, masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolda dalam menuntaskan kasus Firli. Jika tidak, Kapolda harus berani mundur,” tegas Tubagus.

Kasus Firli yang Tak Kunjung Selesai

Menurut Tubagus, kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka sudah berjalan lebih dari satu tahun namun belum juga dituntaskan. Ia meragukan kemampuan Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus Alex Marwata jika penyelesaian kasus Firli saja masih tertunda. 

“Komitmen Kapolda harus diuji. Jika tidak bisa menuntaskan kasus Firli, Irjen Karyoto harus mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya,” tegas Tubagus Sukendar.

Tiga Kasus yang Menjerat Firli Bahuri

Firli Bahuri terlibat dalam tiga perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Firli juga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait pertemuannya dengan pihak yang beperkara. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Firli Bahuri sebelumnya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak pernah melakukan pemerasan, gratifikasi, atau suap,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023. 

Baca juga: Road Show Ketum BPI KPNPA RI di Lampung: Apresiasi Kinerja dan Inovasi Lapas Kelas 1 Rajabasa

Ia juga menyebut tidak ada benda sitaan yang ditemukan di rumahnya saat digeledah oleh polisi.

Koordinasi dengan Dewas KPK Sebelum Periksa Alex Marwata

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK sebelum memeriksa Alexander Marwata terkait kasus ini. Proses hukum yang transparan dan profesional menjadi harapan masyarakat dalam penyelesaian kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat saat KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Ia diduga menerima setoran sebesar USD 4.000 hingga 10.000 setiap bulan dari bawahannya selama menjabat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :