Polresta Tanjungpinang Rebus 402,19 Gram Sabu dari 6 Tersangka
Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402,19 gram pada Kamis, 10 Oktober 2024. (Foto: dok.RRI)
Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402,19 gram pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air mendidih, sebagai langkah untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar hancur dan tidak bisa disalahgunakan.
Sebelum proses pemusnahan, barang bukti tersebut telah diuji keasliannya oleh tim kedokteran kepolisian (dokkes) menggunakan alat tes khusus. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut sah merupakan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa pengungkapan kasus yang terjadi antara 11 Agustus hingga 21 September 2024. Totalnya, terdapat lima laporan polisi (LP) dengan enam tersangka yang terkait dengan barang bukti tersebut.
Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang Tegas Tindak Anggota Positif Narkoba dan Indisipliner
"Berasal dari pengungkapan lima Laporan Polisi (LP) dengan enam tersangka," ungkap Kombes Pol Budi Santosa dalam keterangannya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang memungkinkan proses pemusnahan dilakukan secara sah.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya melibatkan kepolisian. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Baca juga: Perempuan di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba, Terungkap Rekayasa di Balik Kasus
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang serta kuasa hukum dari para tersangka, memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Menurut Kombes Pol Budi Santosa, sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan akan disimpan dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan terhadap para tersangka. "Sisa barang bukti nanti akan menjadi bukti dalam persidangan," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kombes Pol Budi Santosa berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh nyata dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :