Perempuan di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba, Terungkap Rekayasa di Balik Kasus

Perempuan di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba, Terungkap Rekayasa di Balik Kasus

Ekspose kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Seorang perempuan berinisial NO (22) mencoba menjebak suaminya, S, dengan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah mereka yang terletak di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang. 

Rencana ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 4 Oktober 2024.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa kasus ini merupakan rekayasa.

Baca juga: Penangkapan Bos Narkoba Jambi: Helen Ditangkap di Jakarta, 4 Kaki Tangannya Ikut Diamankan

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu di rumah tersangka. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang bukti tersebut diletakkan oleh istri korban, NO, dengan tujuan agar suaminya ditangkap polisi,” jelas Kombes Pol Budi Santosa, Kamis, 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan bahwa NO bekerja sama dengan pria berinisial AN (34), yang diketahui adalah selingkuhannya. 

NO berupaya menciptakan alasan perceraian dengan menjebak suaminya dalam kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan NO, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram yang diakuinya diperoleh dari AN.

“Modus operandi perempuan tersebut adalah untuk mencari alasan perceraian dengan cara yang tidak benar, yakni menjebak suaminya melalui kasus narkoba,” jelas Kombes Pol Budi.

Selama periode September hingga Oktober 2024, Polresta Tanjungpinang telah menangkap enam tersangka dalam kasus narkotika, termasuk satu perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 135,37 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Natuna, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka yang ditangkap awal September dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah hingga 10 miliar rupiah.

“Sementara itu, tersangka NO masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Budi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :