Kapolresta Tanjungpinang Tegas Tindak Anggota Positif Narkoba dan Indisipliner
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa.
Tanjungpinang, Batamnews — Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disoroti adalah seorang anggota kepolisian yang tidak hadir ke kantor dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Kemarin betul ada anggota tidak masuk kantor, kemudian kita tes urine, kita proses, dan hasilnya positif,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa.
Baca juga: Penangkapan Bos Narkoba Jambi: Helen Ditangkap di Jakarta, 4 Kaki Tangannya Ikut Diamankan
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku dalam penanganan kasus tersebut. Kombes Pol Budi Santosa juga menjelaskan mekanisme penanganan anggota yang tidak disiplin, terutama bagi yang tidak hadir di tempat tugas tanpa alasan yang jelas.
“Kalau tidak masuk dua hari, tentu kita kasih teguran dan tindakan disiplin. Tetapi jika hanya masuk satu hari lalu absen lagi, ini jadi tanda tanya besar, makanya kita cek pada saat apel dan memantau kehadiran mereka,” jelasnya.
Selain pemeriksaan kehadiran, Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tes urine dan pemantauan berkala terhadap seluruh anggota. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dan integritas personel di lingkungan Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Perempuan di Tanjungpinang Jebak Suami dengan Narkoba, Terungkap Rekayasa di Balik Kasus
“Pengecekan ini dilakukan secara periodik dan tidak diumumkan jadwalnya, untuk melihat bagaimana ketertiban anggota,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan menegakkan aturan di tubuh kepolisian, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Komentar Via Facebook :