Dua Mahasiswa di Pekanbaru Jadi LGBT Cabuli Anak di Bawah Umur, Kenalan Lewat Media Sosial

Dua Mahasiswa di Pekanbaru Jadi LGBT Cabuli Anak di Bawah Umur, Kenalan Lewat Media Sosial

Polda Riau gelar ekspose perkara kasus pencabulan anak di bawah umur, pelaku LGBT.

Nurjali

Riau, Batamnews - Dua orang mahasiswa, RAP (20) dan MMA (23), telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Riau akibat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap melalui aplikasi kencan online yang digunakan oleh pelaku untuk menjaring korban.

RAP, mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi, dan MMA, mahasiswa dari Kabupaten Bengkalis, berhasil menjaring korban yang merupakan pelajar berinisial N (16) dan D (16) di Pekanbaru. 
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, terdapat dua laporan terkait kasus ini.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada tanggal 16 Juni 2024, di sebuah rumah kos di Pekanbaru. 

"Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," terang Kombes Anom Karabianto di dampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dalam temu persnya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Lingga Kembali Disidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dana Kampanye Fiktif

Pelaku RAP berkenalan dengan korban melalui media sosial dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan sesama jenis di kamar kosnya. 

Korban merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan laporan ke Polda Riau. Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Agustus 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus kedua melibatkan MMA dan korban D, yang terjadi pada 21 Juli 2024. Dalam peristiwa ini, MMA memesan kamar hotel di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap. 

Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban masuk ke kamar hotel dan melakukan tindakan penyimpangan. Orang tua D melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang akhirnya menangkap MMA pada 21 Agustus 2024 di Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Kabar Gembira! Empat Nelayan Batam Ditangkap di Perairan Singapura, Kini Bebas dan Dipulangkan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :