KPU Kabupaten Lingga Kembali Disidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dana Kampanye Fiktif

KPU Kabupaten Lingga Kembali Disidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dana Kampanye Fiktif

Sidang DKPP RI terhadap KPU dan Bawaslu Lingga di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali menghadapi sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat, 4 Oktober 2024.

Sidang ini merupakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2024. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran terkait dana kampanye fiktif Partai Nasdem di Kabupaten Lingga. 

Sebelumnya, Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah memutuskan bahwa KPU Kabupaten Lingga terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan laporan mengenai dana kampanye fiktif tersebut.

Baca juga: Duh, Seorang Jurnalis Diusir Saat Liput Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di KPU Lingga

Teradu dalam kasus ini mencakup Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya, beserta anggotanya, yaitu Dian Fanama, Refli Bawengan, Septiadi Syarza, dan Tiara Wulandari. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, dan anggotanya, Ijuanda dan Zamroni, juga terlibat dalam sidang.

Adapun pokok aduan menyatakan bahwa Teradu I hingga Teradu V diduga tetap menerima laporan dana kampanye dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga meskipun laporan tersebut telah dicabut oleh Bendahara Partai Nasdem sebelum proses audit selesai. 

Sementara itu, Teradu VI hingga Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan yang diajukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran dana kampanye.

Baca juga: Skandal Caleg Aktif sebagai ASN: Partai Nasdem Masih Diam, Bawaslu dan KPU Lingga Bungkam

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo dari DKPP RI, yang dibantu oleh Rina Dwi Lestari (Anggota Majelis/TPD Prov. Kep. Riau unsur masyarakat), Muhammad Sjahri Papene (Anggota Majelis/TPD Prov. Kep. Riau unsur KPU), dan Rosnawati (Anggota Majelis/TPD Prov. Kep. Riau unsur Bawaslu).

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lingga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :