Polres Natuna Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sesama Jenis oleh Oknum Guru PNS
Pelaku saat dibawa ke ruang tahanan oleh Polisi.
Natuna, Batamnews - Polres Natuna menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu dan Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Natuna AKP Apridony mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari keluarga korban. Polres Natuna menerima lima laporan dari keluarga korban terkait kasus ini.
Baca juga: Polisi Buru TY, Bapak-bapak Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Natuna
“Tersangka berinisial IMB (28 tahun) adalah seorang oknum guru PNS di Kabupaten Natuna. Modus kejadiannya bermula saat tersangka mengajak korban untuk membeli peralatan sekolah, lalu mengajak korban ke salah satu hotel dan melakukan perbuatan bejatnya,” jelas AKP Apridony kepada awak media.
Kasatreskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa semua korban masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar.
Kejadian pertama berlangsung pada tahun 2021 dan korbannya saat itu masih seorang pelajar SMP. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah tersangka.
Baca juga: Ketidakmerataan Harga Pembebasan Lahan Pasir Kuarsa di Natuna Picu Keresahan Warga
Tersangka IMB dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 75E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :