Dua Oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir di Jambi Jadi Tersangka Kematian Tahanan
Ilustrasi
Jambi, Batamnews – Penyebab kematian Ragil Alfarisi (22), seorang tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir.
Kedua anggota yang terlibat, Bripda YS dan Brigadir FW, saat ini telah diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi dan ditempatkan di penempatan khusus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Ragil Alfarisi.
"Kedua oknum anggota tersebut masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi di penempatan khusus selama 30 hari hingga tanggal 6 Oktober 2024," kata Kombes Pol Andri, Kamis, 26 September 2024.
Baca juga: WNA Singapura Ditangkap di Batam, Diduga Terlibat Kasus Narkoba Sabu
Ragil sebelumnya diamankan atas dugaan kasus pencurian di salah satu Sekolah Dasar (SD). Namun, Kombes Pol Andri mengungkapkan bahwa dugaan pencurian tersebut belum bisa dibuktikan, karena tidak ada laporan resmi terkait kejadian itu.
“Laporan terkait pencurian tidak ada, hanya informasi yang kemudian direspon oleh anggota kami," jelasnya.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepalanya, yang disebabkan oleh tindak kekerasan fisik. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian, pihak kepolisian telah menetapkan Bripda YS dan Brigadir FW sebagai tersangka.
Meski demikian, dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pengamanan oleh Bid Propam. Kombes Pol Andri menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua anggota tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Iptu Deny Hartanto Batal Jabat Kasat Reskrim Bintan, Digantikan Iptu Fikri Rahmadi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan bahwa kedua oknum tersebut juga akan diproses secara kode etik.
"Mereka sekarang ditahan terkait pelanggaran kode etik dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana umum," ujar Kombes Pol Mulia.
Sanksi terberat yang menanti kedua oknum polisi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di samping ancaman pidana yang akan mereka hadapi di pengadilan umum. Mereka dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan kematian Ragil Alfarisi.
Komentar Via Facebook :