Gadis Belia di Anambas Sebar Video Porno Lewat Status Berujung Ditangkap Polisi
Pelaku penyebaran video porno melalui status WA berujung ditangkap polisi.
Anambas, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui informasi dan transaksi elektronik di Anambas dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku, Minggu, 11 Agustus 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang saksi (ER) yang menyebutkan adanya peredaran video seorang gadis yang memperagakan tindakan tidak senonoh dengan caption "vd untuk dijual minat pm ok."
"Menurut keterangan saksi, pada Kamis siang 8 Agustus 2024 sekitar pukul 14:00 WIB, saksi Sdri. (ER) sedang berada di RSUD Tarempa mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi (S) dan (TA)," terangnya.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hamil 7 Bulan
Sambil menunggu hasil visum, Sdri. ER bersama kedua temannya bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan.
"Pada saat bermain HP, saksi (S) menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang diposting di status WhatsApp seorang gadis berinisial (K)," ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi menyebutkan bahwa temannya (TA) berniat mengomentari video berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi.
"Dia bilang 'Bu, saya komen ya,' tapi saya katakan jangan, nanti videonya dihapus. Lalu kami berdua merekam status WhatsApp (K) menggunakan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus. Bukti itu juga akan digunakan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial," jelasnya.
Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah orangtua (K) untuk menanyakan keberadaan (K) serta maksud dan tujuan memposting video yang bermuatan pornografi tersebut. Namun, saat itu (K) tidak berada di rumah, kata ibunya," terangnya lagi.
Meskipun (K) tidak berada di rumah, saksi (ER) tetap menunggu di rumah yang beralamat di Jalan Sungai Sugi No. 9 RT 05/RW 01, Kelurahan Tarempa tersebut.
"Setelah sekitar lima menit menunggu, akhirnya (K) datang. Kami pun menanyakan tujuannya memposting video bermuatan pornografi itu. Pada awalnya, dia tidak mengakui bahwa dia yang memposting status WhatsApp miliknya, tetapi sekitar sepuluh menit kemudian, dia mengakui bahwa dia yang memposting video tersebut," ucapnya.
Tak lama setelah mendengar pengakuan tersebut, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas Laporkan Kekasih ke Polisi karena Kehamilan
Selain itu, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone INFINIX Smart 5 berwarna hitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI (SIM slot 2) 3590026314162, serta satu buah SIM card.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas Iptu Rio.
Komentar Via Facebook :