Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 948,58 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024 di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 948,58 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024 di Batam

Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi.

Nurjali

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, pada Rabu, 11 September 2024.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari tiga laporan polisi, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 31 Juli 2024, dengan jumlah 41,51 gram sabu.

Laporan Polisi Nomor: LP-A/98/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 21 Agustus 2024, sebanyak 783,15 gram sabu. Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri, tanggal 27 Agustus 2024, dengan jumlah 151,36 gram sabu.

Baca juga: Agak Laen, Kurir Narkoba di Pekanbaru Nekat Kirim Sabu ke Pengadilan

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dibuang ke septic tank. 

Proses pemusnahan ini disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Karyawan PT Timah Ditangkap Polres Karimun, 7 Paket Sabu Diamankan

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kompol Muhammad Komarudin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :