Iptu Deny Hartanto Batal Jabat Kasat Reskrim Bintan, Digantikan Iptu Fikri Rahmadi
Polres Bintan saat melaksanakan giat patroli di beberapa lokasi di Kabupaten Bintan.
Tanjungpinang, Batamnews – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengeluarkan surat telegram terkait pergantian pejabat utama di Polres Bintan. Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Jabatan Kasat Reskrim Polres Bintan.
Dalam surat telegram yang diterbitkan pada 24 September 2024, jabatan Kasat Reskrim Polres Bintan kini akan diemban oleh Iptu Fikri Rahmadi, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Sei Beduk, Kota Batam.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram yang diterbitkan Polda Kepri pada 5 Agustus 2024, posisi Kasat Reskrim Polres Bintan seharusnya dijabat oleh Ps Kanit II Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Deny Hartanto.
Baca juga: Kapolda Kepri Apresiasi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Viral di Batam dalam 24 Jam
Namun, Iptu Deny Hartanto batal menjabat posisi tersebut setelah diduga terlibat dalam kasus hilangnya barang bukti narkoba.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, mengonfirmasi bahwa perubahan tersebut sesuai dengan telegram terbaru yang dikeluarkan pada 24 September 2024.
“Iptu Fikri Rahmadi, yang saat ini menjabat Kapolsek Sei Beduk, Batam, akan menggantikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong,” ujar Kompol Gokma melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa pergantian jabatan ini adalah bagian dari penyegaran yang biasa dilakukan dalam organisasi kepolisian.
“Pejabat baru wajib dilantik dalam waktu 14 hari setelah TR (Telegram Rahasia) keluar dan harus sudah bertugas di satuan baru,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Polda Kepri pada 5 Agustus 2024, posisi Kasat Reskrim Polres Bintan direncanakan akan diemban oleh Iptu Deny Hartanto. Namun, dalam TR terbaru, posisi tersebut dialihkan kepada Iptu Fikri Rahmadi.

Komentar Via Facebook :