Polres Natuna Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tersangka Z Terancam 4 Tahun Penjara
Tersangka bersama barang bukti kendaraan bermotor yang ikut diamankan polisi.
Natuna, Batamnews - Polres Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Z.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024 dan dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Apridony, dan Kasi Humas Aipda David Arviad.
Tersangka Z diketahui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Natuna, yaitu Yamaha NMAX.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Apridony, tersangka melakukan aksi kejahatannya karena gelap mata dan tidak memiliki cukup uang akibat kecanduan judi online.
"Kita amankan tersangka Z di tempat kos-kosannya. Dari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya. Namun, hanya pemilik Yamaha NMAX yang melakukan pelaporan," ujar AKP Apridony.
Atas perbuatannya, tersangka Z dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Dukung Penanganan Stunting, MMI - UGM Gelar Pelatihan Pembuatan MPASI di Natuna
Kasat Reskrim Polres Natuna menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Natuna berharap masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka alami atau ketahui kepada pihak kepolisian.

Komentar Via Facebook :