Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Oharda dari 24 Perkara
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara pada Rabu, 25 September 2024.
Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai perkara, termasuk 16 perkara narkotika, 3 perkara kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum (Oharda), serta 5 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
"Total perkara yang dimusnahkan dalam kegiatan ini ada 24 perkara," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 6,5274 gram dan 10 butir pil ekstasi. Senopati menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dilarutkan dalam air panas.
"Sementara handphone yang menjadi barang bukti dipukul dengan palu, dan barang bukti lainnya dibakar," tambahnya.
Baca juga: KPU Kepri Sediakan Tiga Slot Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024
Ia juga menyebutkan bahwa pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
"Karena sudah inkrah, barang bukti ini dimusnahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Komentar Via Facebook :