Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Oharda dari 24 Perkara

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Oharda dari 24 Perkara

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan negeri Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara pada Rabu, 25 September 2024. 

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. 

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai perkara, termasuk 16 perkara narkotika, 3 perkara kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum (Oharda), serta 5 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum). 

Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina Pimpin Rapat OPD Bahas Inflasi dan Kemiskinan

"Total perkara yang dimusnahkan dalam kegiatan ini ada 24 perkara," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 6,5274 gram dan 10 butir pil ekstasi. Senopati menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dilarutkan dalam air panas. 

"Sementara handphone yang menjadi barang bukti dipukul dengan palu, dan barang bukti lainnya dibakar," tambahnya.

Baca juga: KPU Kepri Sediakan Tiga Slot Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024

Ia juga menyebutkan bahwa pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. 

"Karena sudah inkrah, barang bukti ini dimusnahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :