Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkoba, 1 Bandar Sabu Diamankan
Ditresnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan pelaku tindak kriminal Narkoba.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika di Lobby Polresta Tanjungpinang, pada Rabu, 18 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, membeberkan keberhasilan penangkapan lima tersangka pengedar narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang.
Kelima tersangka yang diamankan adalah RZ dan PA, pasangan kekasih, serta DA, JA, dan HP. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan RZ dan PA yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 948,58 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024 di Batam
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dilakukan penyelidikan, dan kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti berupa 1,12 gram sabu,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Dalam interogasi, RZ dan PA mengakui mendapatkan narkoba dari tersangka DA. Polisi kemudian menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.
Pengembangan dari penangkapan DA mengarah pada tersangka JA, yang ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, tidak ditemukan barang bukti di tangan JA saat penangkapan. “JA mengakui bahwa ia menitipkan narkoba tersebut kepada tersangka HP,” ungkap Kombes Pol Budi.
HP kemudian ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti seberat 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.
“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya merupakan pengedar, sementara JA merupakan bandar besar sabu,” tambah Kombes Pol Budi Santosa.
Baca juga: Karyawan PT Timah Ditangkap Polres Karimun, 7 Paket Sabu Diamankan
Kelima tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara, dengan minimal hukuman 5 tahun penjara serta denda antara satu hingga sepuluh miliar rupiah.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :