KPU Kepri Sediakan Tiga Slot Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024

KPU Kepri Sediakan Tiga Slot Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024

Ketua KPU Kepulauan Riau saat menyampaikan hasil pleno penetapan nomor urut Paslon Pilkada 2024.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada hari ini, 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. 

Pada periode ini, pasangan calon di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, program kerja, serta membangun citra diri mereka.

Pelaksanaan kampanye kali ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menegaskan pentingnya menjaga kedamaian selama masa kampanye. 

“Kampanye sudah dimulai, harus kampanye damai, tidak boleh melanggar aturan,” ungkap Indrawan pada pernyataannya kemarin.

Baca juga: Hari Pertama Menjabat, Plt Gubernur Kepri Marlin Agustina Pimpin Rapat OPD Bahas Inflasi dan Kemiskinan

Selain itu, KPU Kepri juga menyediakan tiga slot debat calon gubernur dan wakil gubernur untuk para pasangan calon. Namun, keputusan mengenai berapa kali debat yang akan diikuti sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

“Kami dari KPU menyediakan slot tiga kali debat. Tapi ini kita serahkan kepada masing-masing calon, apakah mereka akan mengikuti semuanya, dua kali, atau hanya sekali, itu diserahkan kepada tim kampanye masing-masing,” jelasnya.

Selama kampanye, ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi oleh para calon dan tim kampanye mereka. Larangan-larangan yang ditetapkan meliputi:

  1. Menghindari hasutan, fitnah, dan tindakan mengadu domba antar partai, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
  2. Tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau anjuran kekerasan terhadap masyarakat atau partai politik.
  3. Dilarang merusak alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, serta tempat ibadah atau pendidikan sebagai lokasi kampanye.
  4. Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU juga tidak diperbolehkan.

Baca juga: Tiga Pimpinan DPRD Bintan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fiven Sumanti Ketua DPRD

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara yang akan menentukan pasangan calon terpilih. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye berlangsung.

KPU Provinsi Kepri mengingatkan para pasangan calon untuk mengedepankan kampanye yang damai dan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ketua KPU Kepri berharap agar setiap calon kepala daerah bisa menjalankan kampanye yang beretika dan berkontribusi positif dalam menjaga stabilitas politik selama tahapan Pilkada 2024 ini.

“Mari kita pastikan Pilkada ini berjalan dengan lancar dan damai, demi masa depan yang lebih baik untuk Kepri,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :