Dugaan Jual Barang Bukti Narkoba di Polresta Barelang, Kompolnas Dorong Vonis Maksimal

Dugaan Jual Barang Bukti Narkoba di Polresta Barelang, Kompolnas Dorong Vonis Maksimal

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (sumber foto. tribratanews.jatim.polri.go.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan klarifikasi langsung terkait kasus dugaan pengambilan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang beserta 9 anggotanya. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelanggaran serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Poengky Indarti, Anggota Kompolnas, menyampaikan bahwa saat Kompolnas melakukan kunjungan, tiga perwira yang terlibat sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputuskan untuk menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ketiga perwira tersebut mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Selain itu, tujuh anggota lain yang berpangkat Bintara sedang dalam proses sidang KKEP, dan setelahnya mereka akan segera diproses hukum secara pidana.

Baca juga: Polda Kepri Mutasi 72 Personel, Termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol SN

"Kalau diproses pidana jelas akan dilakukan di peradilan umum, karena anggota Polri tunduk pada peradilan umum. Untuk sidang kode etiknya dilakukan di KKEP internal Polri. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolda Kepri terkait kasus ini," ungkap Poengky kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September 2024 malam.

Poengky juga menegaskan bahwa Kompolnas akan mengawal proses sidang KKEP hingga persidangan di peradilan umum. Ia menekankan pentingnya pemberian hukuman yang lebih berat mengingat para pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya taat hukum.

"Tentu kami akan mengawal prosesnya, baik sidang KKEP maupun proses pidana. Kami juga mendorong hukuman berat karena mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya mematuhi aturan, tetapi malah melanggar. Kami juga merekomendasikan penerapan pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tambahnya.

Baca juga: Kasus Hilangnya 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Masih dalam Penempatan Khusus oleh Propam Polda Kepri

Alasan Kompolnas mendorong penerapan Undang-Undang TPPU dalam kasus ini adalah karena kejahatan narkoba seringkali terkait dengan praktik pencucian uang. Poengky berharap bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.

"Kejahatan narkoba biasanya identik dengan kejahatan pencucian uang. Dengan penerapan pasal berlapis, kami berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan, sehingga ada efek jera bagi para pelanggar," jelas Poengky.

Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Kompolnas berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar transparansi dan keadilan tetap terjaga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :