Kejari Bintan Terima Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Hasan
Hasan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari Bintan) telah menerima berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah dengan tersangka Mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdyara, pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Kami sudah menerima berkasnya Minggu lalu, 13 Juni 2024, dan saat ini berkasnya masih dipelajari,” ujar I Wayan Eka Widdyara.
Baca juga:
Selain Hasan, dua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, juga telah dilengkapi berkasnya oleh penyidik Polres Bintan dan diterima oleh Kejari Bintan.
"Untuk berkas perkara Ridwan dan Budiman sempat dilakukan pengembalian (P19), namun saat ini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan telah menahan Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri dan juga mantan PJ Walikota Tanjungpinang, atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya.
Baca juga:
Selain Hasan, dua tersangka lainnya, Ridwan dan Budiman, telah lebih dulu ditahan di sel Mapolres Bintan.

Komentar Via Facebook :