Diperiksa dengan 55 Pertanyaan, Mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Diperiksa dengan 55 Pertanyaan, Mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

Penyidik lakukan pemeriksaan terhadap Mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan. (Istimewa).

Nurjali

Bintan, Batamnews - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (47), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada 9 Juni 2024, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Hasan bisa ditahan.

Baca juga: Usai Kalah PK di MA, PT ATB Batam Tunjuk OC Kaligis sebagai Kuasa Hukum dalam Sengketa Pajak Air

"Setelah pemeriksaan, Hasan diberikan 55 pertanyaan seputar dugaan pembuatan surat palsu saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Hasan memenuhi unsur untuk ditahan. Kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan setelah pemeriksaan selesai," ungkap AKBP Riky.

Sebelumnya, Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, yaitu MR dan B. 

Penahanan Hasan terkait dengan kasus yang melibatkan MR dan B, yang saat ini berkas perkaranya sedang dilengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan akan dikirimkan kembali minggu depan.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing: Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, MR sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop yang bertugas sebagai juru ukur.

Baca juga: Ketua DPD PSI Batam Susanto Dicopot dari Jabatan Usai Terlibat Kasus Narkoba

AKBP Riky Iswoyo menambahkan bahwa penahanan Hasan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara MR dan B. 

Saat ini, Hasan sedang menjalani penyidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan dan dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :