BPI KPNPA RI Kawal Dugaan Korupsi Dana Bosda Lingga, Polda Kepri Periksa Dokumen Dispora
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar.
Batam, Batamnews - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), melalui Ketua Umumnya, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan komitmen untuk mengawal ketat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Tim investigasi BPI KPNPA RI saat ini tengah bekerja di lapangan guna memperkuat data yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tim kami di Lingga terus mengumpulkan bukti-bukti penting agar kasus ini segera masuk ke tahap penyidikan oleh Polda Kepri,” ujar Tubagus, yang dikenal dengan panggilan Kang Tebe, Rabu, 18 September 2024.
Baca juga: Imigrasi Batam Periksa Intensif WNA Nigeria yang Diduga Terlibat Rekrutmen Admin Judol
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lingga, dengan fokus pada penyalahgunaan dana Bosda yang dialokasikan untuk tahun 2021 hingga 2023.
Proses hukum ini diharapkan segera berlanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) ke tahap penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam.
Masyarakat sebelumnya telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dan aparat hukum merespons cepat.
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah meminta dokumen terkait penggunaan dana Bosda dari Dispora Lingga, termasuk laporan anggaran dari tahun 2021 hingga 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Lingga, Yulizar Raesmedi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permintaan dokumen dari Polda Kepri.
“Kami sedang mempersiapkan berkas yang diminta dan akan menyerahkannya sesuai jadwal,” ujar Yulizar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bosda di Lingga Terus Bergulir, Publik Pantau Proses di Polda Kepri
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Plt Kadispora sejak Mei 2024, sehingga tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana Bosda pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami siap memenuhi panggilan Polda Kepri pada hari Senin mendatang dan akan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Bosda ini telah menarik perhatian luas, dengan publik berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Polda Kepri diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Komentar Via Facebook :