Mantap! Penangguhan Penahanan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan Disetujui, Polisi: Namun Harus Tetap Wajib Lapor Tiga Kali Seminggu

Mantap! Penangguhan Penahanan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan Disetujui, Polisi: Namun Harus Tetap Wajib Lapor Tiga Kali Seminggu

Hasan, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, ditangguhkan penahanannya dari proses hukum di Polres Bintan. (Sumber : Humas Polres Bintan).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Hasan (46 tahun), yang merupakan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, telah ditangguhkan penahanannya dan dibebaskan dari ruang tahanan Polres Bintan pada Sabtu, 3 Juli 2024.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa Hasan dibebaskan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum (PH) tersangka dan jaminan dari istri tersangka, sehingga penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

"Iya benar, HS (tersangka) yang merupakan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka, Hendie Devitra, pada tanggal 11 Juli 2024 lalu. Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kami kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," kata Iptu Alson.

Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Dibebaskan dari Tahanan Mapolres Bintan

Ia menjelaskan, meskipun Hasan ditangguhkan, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

"Penangguhan penahanan tersangka HS dikabulkan melalui proses dan pertimbangan matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik," jelas Iptu Alson.

Sebelumnya, Hasan telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan pada pukul 15.00 WIB.

"Sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap HS, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan, barulah tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya," ujar Iptu Alson.

Baca juga: Arteria Dahlan Soroti Kejanggalan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan," terangnya. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :