Polres Karimun Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 2.843 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 2.843 gram.
Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti seberat 2.843 gram.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penangkapan seorang tersangka berinisial RD di wilayah Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin, 2 September 2024.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengungkapkan bahwa RD ditangkap atas dugaan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Tersangka RD diduga hanya bertugas menyimpan barang terlarang tersebut hingga menerima perintah lebih lanjut dari pemilik barang.
Baca juga: Barisan Muda Karimun Siap Menangkan Pasangan Rudi-Rafiq di Pilgub Kepri 2024
"Kami masih mendalami ke mana barang ini akan diedarkan, karena RD hanya dititipkan untuk menyimpan sabu tersebut. Dia masih menunggu instruksi dari bosnya di Malaysia mengenai tujuan pengiriman selanjutnya," jelas AKBP Robby dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diduga diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan gelap atau jalur tidak resmi. Seorang pelaku lain yang dikenal dengan sebutan Amboi disebut sebagai kurir yang membawa barang tersebut ke Karimun sebelum menyerahkannya kepada RD.
"Menurut pengakuan RD, barang tersebut dititipkan oleh pemilik yang merupakan warga negara Malaysia. Hingga saat ini, belum ada arahan lebih lanjut mengenai tujuan pengiriman sabu tersebut. Dengan jumlah sabu yang cukup besar, kemungkinan barang ini akan diedarkan ke luar daerah lagi," tambah Kapolres.
Dari penangkapan RD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu, di antaranya 2.098 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh China, 473 gram sabu yang dibungkus plastik hitam dan dibalut plastik wrapping, 270 gram sabu yang ditemukan di dalam toples bening, serta satu paket kecil sabu seberat 2,10 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 2.843 gram.
Baca juga: Naval Base Open Day TNI AL di Karimun: Ratusan Pelajar Antusias Kenali Alutsista
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari RD adalah 2.843 gram sabu," ujar AKBP Robby.
Pengungkapan peredaran sabu dengan jumlah yang signifikan ini, menurut AKBP Robby, merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Karimun.
"Ini adalah salah satu upaya kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karimun. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang mencoba masuk melalui wilayah Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :