Agak Laen, Kurir Narkoba di Pekanbaru Nekat Kirim Sabu ke Pengadilan

Agak Laen, Kurir Narkoba di Pekanbaru Nekat Kirim Sabu ke Pengadilan

Tangkapan layar video seorang pemuda diamankan petugas pengadilan negeri Pekanbaru karena kedapatan membawa sabu.

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews – Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ketika seorang kurir narkoba nekat menyusupkan sabu-sabu melalui makanan untuk terdakwa. 

Video insiden ini menjadi viral setelah diunggah oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, melalui akun Instagram resminya.

Kejadian tersebut terjadi di Ruang Tahanan/Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai, Kota Pekanbaru. 

Baca juga: Karyawan PT Timah Ditangkap Polres Karimun, 7 Paket Sabu Diamankan

Dalam insiden tersebut, saudara Dani Engga Krisna, yang dikenal sebagai kurir narkoba, mencoba menyusupkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Amor Putra Alias Amor. 

Terdakwa Amor Putra Alias Amor tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara narkotika, dengan vonis pidana badan selama 18 tahun penjara.

Saudara Dani Engga Krisna memasukkan narkotika dalam bungkusan makanan yang diserahkan kepada pengawalan. 

Namun, tim pengawalan yang terdiri dari petugas kejaksaan dan TNI melakukan pemeriksaan dan menemukan barang mencurigakan dalam bungkusan tersebut. 

Ditemukan sebuah kotak rokok berwarna biru yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lubuk Baja, Korban Rugi Rp100 Juta di Kantor Developer Top 100

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tim kejaksaan dan TNI membawa Saudara Dani Engga Krisna serta terdakwa Amor Putra Alias Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk tindakan lebih lanjut. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :