Karyawan PT Timah Ditangkap Polres Karimun, 7 Paket Sabu Diamankan

Karyawan PT Timah Ditangkap Polres Karimun, 7 Paket Sabu Diamankan

Seorang karyawan PT Timah berinisial DF saat konfrensi pers kasus narkoba di Polres Karimun.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Seorang karyawan PT Timah berinisial DF ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Perayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, pada 22 Agustus 2024. 

Saat penangkapan, DF diduga masih berada di bawah pengaruh narkoba setelah mengonsumsi barang haram tersebut.

Selain DF, polisi juga mengamankan rekannya, MS, seorang warga Sawang, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Karimun Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 2.843 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung, mengungkapkan bahwa DF dan MS ditangkap atas dugaan kepemilikan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,48 gram. 

“Tersangka DF, seorang karyawan PT Timah, kami tangkap di rumahnya di kawasan Perayun. Dari tangan tersangka, kami mengamankan 7 paket sabu,” ujar AKP Alfin dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin, 9 September 2024.

Alfin menjelaskan, saat penangkapan, DF didapati sedang dalam pengaruh narkoba. "Ketika diamankan, tersangka DF sedang mengonsumsi sabu," tambahnya.

Tersangka MS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan DF. 

Baca juga: Seorang Wanita Melahirkan di Atas Kapal MV Citra Legacy 3 dalam Perjalanan Johor-Batam

“Untuk sementara, DF diduga hanya sebagai pengguna, karena saat ditangkap ia sedang mengonsumsi sabu dan barang bukti yang kami temukan relatif sedikit. Sementara itu, MS diduga sebagai pengedar, mengingat barang bukti yang disita darinya cukup banyak,” jelas AKP Alfin.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :