Ikut Putusan MK, KPU Tanjungpinang Tetapkan 12.305 Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Wali Kota 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang umumkan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi mengumumkan persyaratan jumlah suara sah yang harus dipenuhi oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 18/PL.02.2-Pu/2172/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2024, jumlah suara sah yang menjadi syarat minimal untuk mendaftar adalah 12.305 suara sah.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: 300 Peserta Jajal Jalanan Bintan ditengah Hujan dalam Semarak Gerak Jalan Tri Lomba Juang
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tanjungpinang Nomor 163 Tahun 2024, persyaratan ini didasarkan pada perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD 2024.
Dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tanjungpinang mencapai 167.076 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon harus memperoleh minimal 10% dari total suara sah, yang berjumlah 123.043 suara.
Jumlah suara minimal 12.305 suara sah ini menjadi batasan penting bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Pilkada serentak 2024.
KPU Tanjungpinang juga mengumumkan jadwal pendaftaran calon, yang akan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jalan Handjoyo Putro KM. 8 Atas Nomor 11-13, Tanjungpinang.
Baca juga: Mahasiswa Cipayung Plus Batam Gelar Demo Sepekan, Kawal Putusan MK dan Minta Tunda Pelantikan DPRD
Adapun Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan penting, di antaranya, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, Berusia minimal 25 tahun, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta persyaratan lainnya.
Dengan pengumuman ini, KPU Kota Tanjungpinang memastikan bahwa proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang berjalan sesuai dengan aturan dan transparansi yang diharapkan dalam Pilkada 2024.

Komentar Via Facebook :