Mahasiswa Cipayung Plus Batam Gelar Demo Sepekan, Kawal Putusan MK dan Minta Tunda Pelantikan DPRD
Perwakilan Mahasiswa Cipayung plus di Kota Batam.
Batam, Batamnews - Gejolak di tengah masyarakat menjelang Pilkada 2024 semakin memanas, terutama setelah munculnya skema dari DPR-RI yang berupaya menganulir Putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024 dengan merevisi RUU Pilkada.
Langkah ini telah memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, yang melakukan unjuk rasa di gedung DPR-RI hingga DPRD kota/kabupaten.
Di Kota Batam, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, terdiri dari GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), AMI (Anak Muda Indonesia), bersama BEM se-Kota Batam, merespon dengan aksi damai selama sepekan di Gedung DPRD Kota Batam.
"Ya, kami akan melaksanakan aksi damai selama seminggu untuk mengawal Putusan MK menjelang Pilkada ini," ujar Mayshine Panaha, Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Mayshine juga menyatakan bahwa DPR tidak tertib secara institusional, prosedural, dan konstitusional, dengan sengaja meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi serta menjadi alat penguasa untuk melancarkan politik kepentingannya.
"Jika melihat konsep atau langkah Baleg, mereka harus memandang nilai-nilai institusional, prosedural, dan konstitusional. Namun, mereka telah melanggar semuanya. Ini adalah langkah kami untuk menyelamatkan demokrasi di negeri ini," ucapnya.
"Aksi kami ini juga menyuarakan agar DPR di tingkat provinsi dan kota dibekukan sementara dan pelantikan DPRD ditunda. Ini dilakukan agar tidak ada kekonyolan yang mereka lakukan sebelum Pilkada berlangsung," tambah Mayshine.
Diki Chandra, Ketua GMNI Kota Batam, juga menyampaikan dukungannya terhadap Putusan MK demi menyelamatkan demokrasi dari politik kepentingan keluarga.
"Keputusan MK sudah sangat fundamental. Jika keputusan MK masih dianulir oleh DPR demi kepentingan keluarga, ini akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia," ujar Diki, menambahkan bahwa perpecahan di tengah suasana Kemerdekaan ke-79 oleh DPR sangat disesalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Susanto, Ketua IMM Kota Batam, menegaskan bahwa Baleg telah melakukan pelanggaran prinsip hukum.
"DPR RI dan Baleg telah melanggar prinsip hukum positif yang ada, menciptakan ketidakpastian hukum, dan akhirnya merusak sistem hukum Indonesia," ucap Rudi.
Senada dengan itu, Arie Rahmardani, Ketua PC AMI Kota Batam, menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Legislatif yang tidak lagi dapat dipercaya.
"Banyak hal yang membuat kami kecewa, dan kami akan terus mengawal Putusan MK. Ada kemungkinan DPR melakukan perubahan tengah malam, atau pemerintah mengeluarkan Perpu untuk kepentingan yang merugikan rakyat," kata Arie.
Dengan semangat yang sama, Bakhtiar Hadi, Ketua HMI Cabang Batam, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah menjalankan operasi untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan dalam Pilkada 2024.
"Presiden Joko Widodo dan KIM Plus kini telah menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan dalam Pilkada serentak 2024. Ini terlihat dari pengabaian terhadap dua Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Bagi kami, pengawal demokrasi Indonesia hanya ada satu kata: LAWAN," tegasnya.
Baca juga: Nasib Ade Angga di Tangan DPP Golkar yang Baru: Belum Kantongi SK dari DPP, Koalisi dengan PDI P?
Adapun beberapa tuntutan aksi damai dari kelompok Cipayung Plus Kota Batam ini adalah sebagai berikut:
- Meminta DPR RI untuk Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi: Kelompok Cipayung mendesak DPR RI untuk menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia, serta mengubur niat untuk merevisi RUU Pilkada.
- Menegaskan KPU RI untuk Menjalankan Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024: Kami menegaskan agar KPU menjalankan keputusan MK dalam melaksanakan Pilkada 2024.
- Mendesak Pembekuan dan Penundaan Pelantikan DPRD Kota Batam: Mengantisipasi keriuhan menjelang Pilkada, kami mendesak agar DPRD Kota Batam dibekukan sementara, serta penundaan pelantikan DPRD hingga Pilkada 2024 selesai.
- Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi: Jika poin-poin di atas tidak dipenuhi, kami bersama masyarakat akan turun aksi dengan jumlah yang lebih besar untuk mengawal Putusan MK agar diwujudkan dalam pelaksanaan Pilkada.

Komentar Via Facebook :