Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Batam Diuntungkan

Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Batam Diuntungkan

Ketua DPRD Kota Batam yang juga Politisi PDI Perjuangan saat diwawancarai wartawan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagai gantinya, ambang batas baru akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. 

Baca juga: Marlin Agustina Tak Akan Maju Jadi Calon Wali Kota Batam meskipun Putusan MK Buka Peluang

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batasnya ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas bagi partai politik dalam mencalonkan kepala daerah serta meningkatkan partisipasi politik di tingkat lokal. 

Dengan penyesuaian ambang batas berdasarkan jumlah penduduk, diharapkan kompetisi dalam proses pemilihan kepala daerah menjadi lebih sehat dan dinamis.

Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, menyambut baik putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah, kami bersyukur dan menyambut baik putusan dari Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan keberatan uji materi oleh Partai Gelora dan Partai Buruh," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dengan adanya keputusan MK ini, Nuryanto menyatakan bahwa PDIP Perjuangan mendapatkan keuntungan karena memenuhi syarat untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Batam 2024. 

Baca juga: MK Tetapkan Batas Usia 30 Tahun, Apa Dampak Terhadap Pencalonan Kaesang Pangarep yang Masih 29 Tahun?

Pada Pileg sebelumnya, PDIP berhasil meraih 13 persen dari total suara, sehingga memenuhi ambang batas baru yang telah ditetapkan oleh MK.

"Jika putusan MK efektif berlaku pada Pilkada 2024 ini, maka otomatis PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Batam," jelasnya.

Nuryanto menambahkan bahwa PDIP akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan figur yang akan diusung dalam kontestasi Pilkada Batam mendatang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :