Dua Buronan Kejahatan Transnasional Filipina Ditangkap di Batam, Mantan Wali Kota Masih Diburu
Imigrasi Batam tangkap dan lakukan pemeriksaan terhadap dua buronan WNA asal Filipina di Batam. (Istimewa)
Batam, Batamnews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap dan menyerahkan dua warga negara Filipina, SG (40 tahun) dan KO (24 tahun), kepada Biro Imigrasi Filipina (BOI) pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Keduanya terlibat dalam kasus pelanggaran imigrasi dan merupakan tersangka utama dalam kejahatan transnasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina.
Dua orang lainnya, AG (38 tahun) dan WG (34 tahun), yang juga menjadi buronan dalam kasus yang sama, masih dalam pengejaran. AG diketahui merupakan mantan Wali Kota di Filipina.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 19 Agustus 2024, tentang dugaan tindak pidana keimigrasian di wilayah Batam. Merespons laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam segera melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center.
Baca juga: Wanita Asal Batam Jadi Buronan Polda Kepri: DPO Shanty Febryani Terlibat Penipuan dan Penggelapan
Dalam pengawasan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap SG dan KO, yang kemudian diketahui sebagai buronan pemerintah Filipina berdasarkan surat permintaan pencarian yang diterbitkan oleh BOI Filipina pada 19 Agustus 2024.
"Mereka buron WNA asal Filipina. Kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.Godam, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh batamnews.co.id, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel," sambungnya.
Baca juga: Polisi Pekanbaru Tembak Mati Rio Rambo, Buronan Kasus Pencurian yang Membahayakan Warga dan Petugas
Ia menjelaskan, setelah penangkapan, SG dan KO langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan Asean dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya AG dan WG, masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut," ucap Godam.

Komentar Via Facebook :