Marlin Agustina Tak Akan Maju Jadi Calon Wali Kota Batam meskipun Putusan MK Buka Peluang
Hajah Marlin Agustina (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews - Wakil Gubernur Kepri, Hajah Marlin Agustina telah resmi menyatakan mundur dari dunia politik dan pencalonan sebagai kepala daerah. Keputusan ini muncul setelah ia gagal mendapatkan dukungan penuh dari partai-partai politik, menyisakan hanya dukungan dari PDI Perjuangan.
Seorang sumber yang berbicara kepada Batamnews.co.id mengungkapkan bahwa keputusan ini tetap diambil meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024), membuka peluang besar bagi Marlin untuk kembali mencalonkan diri, setelah mengabulkan sebagian permohonan terkait batas dukungan partai politik untuk pencalonan kepala daerah.
Alasan Pribadi di Balik Keputusan Marlin
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa ada alasan pribadi yang mendorong Marlin untuk mundur dari pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Batam. Hal ini terjadi setelah partai tempat ia bernaung, Gerindra, tidak memberikan dukungan untuk pencalonannya.
Keputusan Marlin untuk tak maju sudah bulat. Politik dan berbagai tekanan, telah membuatnya berpikir ulang untuk berkontestasi di Pilkada Batam, lantas ada apa?
Putusan MK dan Ambang Batas Baru
Putusan MK yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Putusan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai dengan perolehan suara lebih rendah untuk tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat ambang batas yang lebih spesifik berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Berikut adalah rincian ambang batas baru yang ditetapkan oleh MK:
-
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
-
Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota:
- Kabupaten/Kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
Selain itu, MK juga menghapuskan syarat perolehan kursi di DPRD sebagai prasyarat pencalonan, membuka peluang bagi partai-partai yang memenuhi syarat perolehan suara namun tidak memiliki kursi di DPRD.

Komentar Via Facebook :