KPU Siapkan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, Ikuti Putusan MK dan Konsultasi dengan DPR

KPU Siapkan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, Ikuti Putusan MK dan Konsultasi dengan DPR

KPU RI melakukan konfrensi pers terkait PKPU Pilkada 2024 setelah putusan MK di Jakarta.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada sejalan dengan keputusan MK.

"Kami sedang menyiapkan draf untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait," ujar Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Bantah Isu Intervensi Pemerintah dalam Keterpilihan sebagai Ketua Umum Partai Golkar

Afif menegaskan bahwa KPU tetap konsisten dengan sikap yang telah diumumkan sejak Selasa, 20 Agustus 2024. KPU berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah yang diperlukan.

"Kami tegaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK ini," kata Afif.

Dalam proses ini, KPU juga perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. 

Menurut Afif, konsultasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban prosedur, sesuai dengan pengalaman KPU dalam menindaklanjuti putusan-putusan sebelumnya.

"Konsultasi ini penting agar proses yang kita jalankan sesuai prosedur dan pengalaman yang kita peroleh dari tindak lanjut putusan MK sebelumnya," jelasnya.

Afif juga mengingatkan bahwa KPU pernah menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga: KPU RI Revisi PKPU 8/2024: Tindak Lanjuti Putusan MK Sebelum Pendaftaran Pilkada Dimulai

"Sesuai Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU," tambahnya.

Sebagai langkah awal, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk meminta konsultasi terkait tindak lanjut putusan MK. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :