Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku untuk Pilkada 2024
Tangkapan layar pengumuman dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (DPR RI)
Jakarta, Batamnews - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan, dipastikan batal dilaksanakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada akan menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco melalui akun resmi media sosial X, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Siapkan Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, Ikuti Putusan MK dan Konsultasi dengan DPR
Sebelumnya, DPR RI mengungkapkan alasan ketidakmampuan untuk melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, tidak memenuhi kuorum yang dibutuhkan. Hanya 86 anggota DPR yang hadir dari total 575 anggota dewan.
"Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menambahkan bahwa DPR sebelumnya memang telah merencanakan pengesahan revisi UU Pilkada pada pagi ini.
Namun, karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat, pengesahan harus ditunda hingga dilakukan mekanisme lebih lanjut melalui rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.
Sementara itu, untuk mengantisipasi situasi keamanan terkait unjuk rasa di sekitar Gedung MK dan MPR/DPR RI, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.881 personel berasal dari satuan tugas daerah (Satgasda).

Komentar Via Facebook :