AMUKRA Batam Gelar Aksi Desak DPRD Sampaikan Tuntutan Terkait UU Pilkada ke DPR RI
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan Rakyat (AMUKRA) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Jumat, 23 Agustus 2024 pagi. (Foto: Andri/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan Rakyat (AMUKRA) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Jumat, 23 Agustus 2024 pagi.
Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPRD Batam agar meneruskan tuntutan mereka terkait hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas Undang-Undang (UU) Pilkada, serta agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Batam hadir dalam aksi tersebut dengan membawa spanduk, karton bertulisan, bendera, dan alat pengeras suara. Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini, mereka menyuarakan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada DPRD Kota Batam, DPR RI, KPU, dan Bawaslu.
Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku untuk Pilkada 2024
Tuntutan AMUKRA
1. Mencabut Hasil Rapat Panja UU Pilkada
Mahasiswa mendesak DPRD Kota Batam untuk menyampaikan kepada DPR RI agar mencabut hasil rapat Panja yang membahas UU Pilkada dan mematuhi putusan MK.
2. Melaksanakan Putusan MK
Mahasiswa menuntut KPU RI sebagai pelaksana hukum untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
3. Pengawasan oleh Bawaslu
Mahasiswa meminta Bawaslu untuk memastikan KPU menjalankan putusan MK dan memberikan sanksi tegas jika tidak dilaksanakan.
4. Menolak Wacana Penerbitan PERPU
Mahasiswa dengan tegas menolak wacana penerbitan PERPU yang dinilai akan menimbulkan masalah baru dan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
5. Aksi Lanjutan Jika Revisi UU Pilkada Dilanjutkan
Mahasiswa mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK.
Baca juga: KPU RI Revisi PKPU 8/2024: Tindak Lanjuti Putusan MK Sebelum Pendaftaran Pilkada Dimulai
Pernyataan Sikap dan Respons DPRD
Koordinator aksi, Andri, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk ketidakpercayaan mahasiswa terhadap DPR RI dalam mengawal demokrasi di Indonesia. "Mahasiswa Batam sendiri menyatakan sikap tidak percaya dengan DPR RI. Hidup Mahasiswa! Selamatkan Demokrasi," seru Andri di depan Kantor DPRD Kota Batam.
Ia menambahkan bahwa AMUKRA akan terus mengawal putusan MK terkait UU Pilkada selama tujuh hari ke depan dan mendesak DPRD Batam untuk menyampaikan tuntutan mereka ke pusat.
"Kami (AMUKRA) melaksanakan aksi ini demi kepentingan bersama. Kami akan mengawal putusan MK selama 7 hari ke depan agar tidak dianulir oleh DPR RI, dan kami minta kepada DPRD Kota Batam untuk menyampaikan tuntutan kami ke pusat," ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Kamaluddin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk meneruskan tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat.
"Saya meminta kepada rekan-rekan mahasiswa yang tergabung dalam AMUKRA menyiapkan tuntutannya secara tertulis dan nanti diserahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti ke pusat," kata Kamaluddin.
Aksi ini mencerminkan kepedulian mahasiswa Batam terhadap proses demokrasi dan ketertiban hukum di Indonesia, terutama terkait pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Komentar Via Facebook :