KPU RI Revisi PKPU 8/2024: Tindak Lanjuti Putusan MK Sebelum Pendaftaran Pilkada Dimulai
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Jakarta, Batamnews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.
KPU berencana melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai respons terhadap putusan tersebut.
"Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahap pendaftaran calon kepala daerah dimulai, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Batam Diuntungkan
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU akan segera mengirim surat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Langkah ini, menurutnya, penting dilakukan untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan siap menjalankan putusan MK.
Selain itu, KPU juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan tersebut kepada partai politik.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan kirimkan surat resmi ke Komisi II DPR RI," jelasnya.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU berkomitmen untuk menjalankan semua langkah yang telah diatur dalam undang-undang. Dia menegaskan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, mengingat tahapan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat.
"KPU, seperti yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya dilakukan. Kami akan berkonsultasi dan membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang dibacakan beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai," tuturnya.
Langkah-langkah yang diambil KPU ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga kelancaran dan integritas proses demokrasi di Indonesia.

Komentar Via Facebook :