Sempat Kabur Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang, Polisi Gerebek Lokasi hingga Km. 16
Para pelaku pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Bintan.
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap beberapa pelaku dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tanjungpinang.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Km. 16 Desa Toapaya Selatan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, penangkapan dilakukan setelah pengejaran yang dramatis dari Km. 16 hingga Km. 15 Tanjungpinang.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu WM (47) dan RO (18), keduanya merupakan warga Kelurahan Air Raja.
Baca juga: Dua Buronan Kejahatan Transnasional Filipina Ditangkap di Batam, Mantan Wali Kota Masih Diburu
“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan dua tersangka, yaitu WM dan RO di daerah Kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang. Selanjutnya, kami berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial AW (28) di lokasi yang sama,” jelas Iptu Davinsi.
Pengejaran berlangsung menegangkan saat WM mencoba melarikan diri setelah mengetahui keberadaan polisi di Km. 16. Namun, usahanya sia-sia ketika ia berhasil ditangkap di Km. 15 Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu yang disembunyikan di samping lemari kamar WM, serta beberapa alat lainnya seperti timbangan digital dan bong.
WM mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AW dengan harga Rp 1.900.000,- untuk 2,5 gram, yang kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil. Dari jumlah tersebut, lima paket telah digunakan oleh WM dan RO.
Ketika menangkap AW, polisi juga menemukan lima paket sabu-sabu lainnya. Kedua pelaku, WM dan AW, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023.
Baca juga: Perampokan Brutal di Tanjungpinang, Pensiunan Guru SMP Negeri Jadi Korban di Gang Pulau Pandan
Polisi saat ini tengah memburu seorang lagi yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada AW. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bintan dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman, kondusif, dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres Bintan.

Komentar Via Facebook :